Pengelolaan Sampah di TPA Kaliabu: Langkah Cerdas Menuju Kabupaten Madiun yang Bersih dan Berkelanjutan
Tidak lama lagi kapasitas Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPA) Kaliabu yang terletak di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan akan segera penuh. TPA yang mulai beroperasi pada tahun 2018 ini memiliki…
Foto: Madiunpedia
MADIUN - Tidak lama lagi kapasitas Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPA) Kaliabu yang terletak di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan akan segera penuh. TPA yang mulai beroperasi pada tahun 2018 ini memiliki kapasitas besar, yaitu 161.266,58 ton sampah. Jika tidak mengalami lonjakan penerimaan sampah, TPA ini diperkiraan masa pakai hingga lima tahun ke depan.
Saat ini, TPA Kaliabu menangani sekitar 40 ton sampah setiap harinya, yang berasal dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, rumah makan, kegiatan industri, dan lainnya. Sampah yang telah dikelola hingga Agustus 2024 kini mencapai 131.937 ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu dengan pemilahan sampah sejak di tingkat rumah tangga. "Penting untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memisahkan sampah organik dan non-organik. Kami juga mendukung keberadaan bank sampah serta kelompok swadaya masyarakat dalam pengelolaan sampah ini," ujarnya.
Selain itu saat ini juga sedang dikembangkan pemanfaatan gas Metan untuk masyarakat disekitar TPA Kaliabu. Sebagai bagian dari upaya maksimal dalam pengelolaan sampah, DLH Kabupaten Madiun terus memberikan edukasi kepada masyarakat di desa-desa dan kelurahan. "Pemerintah Indonesia menargetkan Zero Waste dan Zero Emission pada tahun 2050. Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung penuh terwujudnya target tersebut, bahkan berharap bisa lebih cepat terlaksana di Kabupaten Madiun," tambah Zahrowi.
Pemerintah juga melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ke depannya, proses relokasi TPA sedang berlangsung dengan mencari lahan baru yang memungkinkan untuk pembangunan TPA baru. Lokasi calon TPA yang telah ditemukan berada di wilayah hutan milik Perhutani KPH, dengan luas sekitar 25 hektar. Kini DLH Kabupaten Madiun sedang melakukan proses Penyusunan Dokumen Kajian Studi Kelayakan TPA baru tersebut.
PENULIS
APRESIASI
Terima kasih sudah membaca.
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, kami berterima kasih atas apresiasi dari Anda. Sawer kami melalui QRIS berikut.
Dalam upaya mendukung akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun resmi membuka program Bantuan Beasiswa Mahasiswa untuk Tahun…
Inovasi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam penyediaan Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) mendapat pengakuan dari dunia. Bersaing dengan berbagai…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun menghadirkan inovasi baru yang mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Madiun. Dikenal dengan nama “Leladi…
DARI WARGA, UNTUK WARGA
Madiun juga cerita kamu.
Bagikan cerita, opini, dan tulisanmu kepada redaksi Madiunpedia.